





Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, beredar atau bocornya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut.
“Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Alex mengatakan, kasus dugaan korupsi tukin tersebut adalah sebuah peristiwa yang sudah terjadi dan menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukumnya.
“Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat,” kata Alex.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus dugaan korupsi tukin tersebut mempunyai alat bukti yang jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







