




Ternate, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penggunaan aset eks kediaman Gubernur Maluku Utara (Malut) oleh Polda Malut di kawasan Kalumpang, Kota Ternate, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPK menilai proses pinjam pakai tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Gedung itu digunakan sebagai kantor sementara Ditresnarkoba Polda Malut,” kata Kepala Satgas Pencegahan Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, di Ternate, Senin (28/3/2022).
Dia mengatakan, jika institusi seperti TNI/Polri merasa hal itu sebagai kebutuhan, semestinya disampaikan saja ke Pemerintah dengan merujuk dan memperhatikan aturan yang berlaku.
Menurutnya lagi, sesuai ketentuan harusnya ada berita acara, tetapi KPK cek tidak ada dan Pemprov Malut hanya memberikan aset ke polda itu hanya secara lisan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

