




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti berupa uang tunai hingga emas batangan dari penggeledahan di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
“Tim penyidik KPK, Rabu (9/11/2022) dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai menggeledah di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dari penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.
“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan,” ucap Ali.
Sebelumnya pada Jumat (4/11/2022), KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura, yakni rumah dari pihak yang terkait kasus itu dan dua kantor perusahaan swasta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

