




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp4,2 miliar dan beberapa aset meliputi tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor dari tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid (AW).
Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Abdul Wahid.
“Tim penyidik telah menyita tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU sekitarnya dengan nilai Rp10 miliar, uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Lebih lanjut, Ali menyampaikan tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan Abdul Wahid dalam melakukan transaksi keuangan melalui jasa layanan yang tidak sah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

