



Dikatakan pula bahwa penyitaan aset-aset tersebut juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi.
Selain itu, lanjut dia, lembaganya memastikan terus mencari keberadaan tersangka RHP yang ada dugaan melarikan diri ke Papua Nugini saat tim penyidik hendak menjemput paksa yang bersangkutan.
“Saat ini, posisi dari tersangka ini sudah masuk DPO, kami akan terus cari keberadaan dari yang bersangkutan dan kami pastikan segera selesaikan perkaranya,” kata Ali.
Terkait dengan kasus tersebut, KPK akan umumkan kepada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK juga telah mencegah Ricky Ham Pagawak bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri. (Antara/ded)

