




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah dan mobil yang ada dugaan milik tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) saat menggeledah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7/2022).
Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus dugaan suap berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
“Tim penyidik KPK melakukan penyitaan berupa benda yang bernilai ekonomis. Jadi, aset yang bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka RHP di Kota Tangerang Selatan, Banten berupa rumah maupun kendaraan mobil,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Selanjutnya, kata Ali, KPK akan menganalisis aset-aset tersebut, kemudian mengonfirmasi kembali terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Tentu setelah penyitaan, kami akan konfirmasi nanti kepada saksi dan juga terhadap para tersangka tentunya, kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

