KPK Sita Dokumen Pokir DPRD OKU Hingga Voucher Penarikan Uang, Kantor dan Rumah Dinas Bupati Turut Digeledah







“Untuk sembilan proyek ini sebelumnya pada bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025. Kemudian agar RAPBD 2025 itu dapat disahkan maka beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU. Dalam pertemuan inilah perwakilan dari DPRD OKU meminta jatah Pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah Pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik,” paparnya.

Sementara Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menegaskan, KPK sedang mendalami peran Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan Bupati OKU Terpilih terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee sembilan proyek Pokir DPRD pada Dinas PUPR OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 tersebut.

“Ini kan ada Pj Bupati OKU di tahun 2024, kemudian Bupati OKU Terpilih di tahun 2025. Sehingga untuk Pj Bupati dan Bupati Terpilih ini keduanya kita dalami perannya, sehingga nanti bisa dapat terlihat dengan jelas (peran),” tegas Asep.

Masih dikatakannya, jika perkara fee proyek di OKU tersebut terkait Pokir DPRD OKU.

“Untuk Pokir DPRD ini kan ada ketentuan besaran Pokir, dan keputusan besaran Pokir ini dari pejabat tertinggi di Kabupaten OKU tersebut,” ujarnya.

Asep juga menjelaskan, jika KPK akan mendalami adanya pejabat tinggi di OKU terkait mendahulukan pencairan uang untuk uang muka proyek. Padahal, Pemda OKU sedang mengalami permasalahan cash flow karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah.

“Sedang kurang anggaran tapi diputuskan pembayaran uang muka proyek bisa didahulukan. Dari itu kita dalami,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!