



“Pada 22 Maret 2025 lokasi yang digeledah, yakni rumah saksi M, rumah tersangka F, rumah tersangka MFZ, rumah saksi RF. Selanjutnya pada 24 Maret 2025 lokasi yang digeledah adalah rumah saksi MI, rumah saksi AT serta rumah saksi I,” tandas Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto sebelumnya telah menegaskan, bahwa ada komitmen pembagian fee sembilan proyek Pokir pada Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang terdiri dari jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen, dan fee untuk Dinas PUPR OKU 2 persen.
“Terkait fee ini mulanya tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta sehingga disepakati komitmen fee, yakni jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen dan untuk fee Dinas PUPR OKU 2 persen hingga total fee keseluruhan yakni 22 persen,” jelasnya.
Masih dikatakannya, untuk pengadaan sembilan proyek tersebut dilakukan pengkondisian oleh tersangka Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
“Dengan adanya pengkondisian maka sembilan proyek tersebut semuanya dikerjakan oleh MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta. Dimana dalam proses pengadaan proyek, kedua tersangka dari pihak swasta ini meminjam sejumlah perusahaan atau CV, jadi istilahnya pinjam bendera perusahaan lain,” terangnya.
Adapun sembilan proyek tersebut, sambung Ketua KPK Setyo Budiyanto, terdiri dari; Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU senilai Rp 8,397,563,094.14 dengan Penyedia CV RF, Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95 dengan Penyedia CV RE, Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV DSA, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV GR, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV DSA, peningkatan jalan desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV ACN, peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV BH, peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation. HALAMAN SELANJUTNYA>>

