



Ia lantas mengatakan bahwa pada Kamis (22/5/2025), penyidik KPK menggeledah tiga rumah, dan menyita dua unit mobil.
“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua sudah dilakukan penyitaan, dan seluruhnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Menurut dia, penyitaan tersebut bertujuan untuk kepentingan pembuktian perkara, dan upaya awal optimalisasi pemulihan aset atau kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.
KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya. (Antara/ded)

