




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita delapan unit mobil, dan satu unit motor dari penggeledahan selama 20-22 Mei 2025 terkait kasus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tim penyidik sampai dengan hari kemarin (Kamis, 22/5/2025) telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemenaker, dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Adapun kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker tahun 2020-2023.
Lebih lanjut Budi merincikan bahwa penyidik KPK pada hari pertama penggeledahan, Selasa (20/5/2025) menyita tiga unit mobil dari satu rumah pribadi di Jabodetabek.
“Hari kedua, Rabu 21 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah, dan menyita tiga unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

