



Berikutnya, satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Ali mengatakan tujuan pemasangan plang sita tersebut untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Di samping itu, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi ‘asset recovery’ dapat terwujud,” tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

