KPK Sita Aset Puput Tantriana Senilai Rp50 Miliar Dalam Kasus TPPU







Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Puput menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) senilai Rp50 miliar, dalam dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Tim penyidik KPK saat ini juga masih menelusuri aset Puput yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, tambah Ali.

“Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Puput untuk segera melapor ke lembaga antirasuah tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!