




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp104,8 miliar dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
“Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan hingga saat ini terus bertambah sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
KPK membeberkan aset-aset yang telah disita itu di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
“Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara,” ucap Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

