




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp3,5 miliar ke kas negara, sebagai pelunasan uang denda dan pengganti dari terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
“Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan, dengan total sejumlah Rp3,5 miliar dari terpidana Nur Alam, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Menurut Ali, upaya penagihan tersebut adalah sebagai optimalisasi asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.
“KPK, melalui Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK,” tambahnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

