




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp475 juta, yang merupakan pembayaran uang denda dari tiga terpidana korupsi.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, melalui Biro Keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/5/2022).
Pertama, dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sejumlah Rp75 juta. Uang tersebut merupakan sebagian dari total kewajiban pembayaran uang denda Imam sebesar Rp400 juta. Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

