KPK Setor Rp245 Juta dari Hasil Lelang Barang Rampasan Budi Budiman







Budi Budiman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp700 juta.

Uang diberikan Budi Budiman terkait jasa Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengurus pencairan anggaran dana insentif Daerah (DID) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan dana alokasi khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.

Dalam putusan tingkat pertama, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, atas putusan tingkat pertama itu KPK lalu mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung selanjutnya pada 4 Mei 2021 memutuskan untuk menerima banding JPU KPK dan memperberat vonis Budi Budiman menjadi 1,5 tahun penjara. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!