KPK Setor Rp245 Juta dari Hasil Lelang Barang Rampasan Budi Budiman







Arsif foto – Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 di Jakarta, Selasa (24/11/2020). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp245 juta ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, di antaranya hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman senilai Rp245 juta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Budi Budiman merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Adapun lelang barang rampasan yang laku tersebut, yaitu dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk dengan berat masing-masing 100 gram.

“Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan ‘asset recovery’ sebagai pemasukan ke kas negara,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah melaksanakan lelang tersebut pada Senin (22/8/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!