




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp1,2 miliar ke kas negara dari cicilan uang pengganti terpidana mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya Fakih Usman.
Fakih merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, kata Ali, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan kepada terpidana Fakih dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil. HALAMAN SELANJUTNYA>>

