KPK Serahkan Berkas Tersangka Penyuap Mantan Bupati Tulungagung







Untuk dapat memenangkan dan mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, KPK menduga ada pendekatan khusus yang dilakukan Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung. Adapun, salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo.

Sebagai bentuk komitmen atas penunjukan Tigor dalam beberapa proyek di daerah tersebut, Tigor diduga memberikan sejumlah uang sebagai fee proyek kepada Syahri Mulyo. Fee tersebut memiliki nilai besaran yang bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan.

KPK mengungkapkan pemberian fee proyek tersebut diduga telah disepakati, baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan. Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor tersebut ialah pada 2016 senilai Rp64 miliar dengan fee yang diberikan sekitar Rp8,6 miliar, pada 2017 senilai Rp26 miliar dengan fee sekitar Rp3,9 miliar, serta pada 2018 senilai Rp24 miliar dengan fee sekitar Rp2 miliar.

Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!