



Ali mengatakan penahanan terhadap Tigor masih berlanjut dalam wewenang tim jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin hingga Sabtu (28/5/2022) di Kavling C1 Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
“Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
KPK menetapkan Tigor sebagai tersangka pada Jumat (11/3/2022). Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018, dimana KPK sebelumnya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), serta dua pihak swasta yakni Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tigor, selaku Direktur PT Kediri Putra (KP), merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Tulungagung. HALAMAN SELANJUTNYA>>

