



Dia mengatakan, tidak aturan yang menjelaskan bahwa kendaraan dinas itu dapat menjadi milik pribadi karena mendapatkan surat dinas atau surat resmi dari gubernur ataupun lainnya.
“Karena tidak ada aturannya, apalagi melakukan lelang sendiri. Yang bisa melakukan lelang sendiri di tingkat provinsi yakni gubernur, wakil gubernur dan sekda. Kemudian tingkat Kabupaten yakni bupati dan wakil bupati, begitu juga dengan kota, selebihnya tidak bisa maka wajib dikembalikan,” katanya lagi.
Dia minta para mantan kepala dinas, kepala bidang dan lainnya harus mengembalikan aset pemda yang masih digunakan saat ini, sebab jika tidak dikembalikan, pihaknya akan mengumumkan di media massa, bahkan bisa dikenakan pidana penggelapan aset.
“Untuk itu kami mendorong agar Pemda di Papua dapat segera melaporkan barang mana saja yang belum kembali dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),” ujarnya lagi. (Antara/ded)

