




“Jadi sejauh ini sedang dilakukan pembahasaan untuk surat dakwaannya. Kalau dakwaan sudah siap, barulah kita limpahkan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.
Dilanjutkannya, persidangan tersangka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dan tersangka Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati selaku Anggota DPRD OKU tentunya akan membuka fakta-fakta baru terkait dugaan kasus korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 ini.
“Empat tersangka tersebut kan selaku pihak penerima suap atau fee. Sedangkan kalau dua tersangka yang sudah menjadi terdakwa di persidangan yakni terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso merupakan pihak pemebri suap atau fee. Jadi, fakta sidang yang akan terungkap berbeda antara sidang empat tersangka yang dalam waktu dekat akan disidangkan dengan persidangan dua terdakwa (M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso),” tandasnya. (ded)







