




Jakarta, JN
KPK segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017.
“Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Rencana pemanggilan terhadap Agus itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
KPU pun mengharapkan Agus bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum.
“Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU,” tambahnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

