KPK Sebut Sudah Jadi Praktik Umum Dugaan Jual Beli Proyek di Pemda OKU dengan Memberikan Fee







Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU serta M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta saat ditahan oleh KPK. (Foto-Antara)

Palembang, JN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, bahwa sudah menjadi praktik umum dugaan jual beli proyek di Pemda OKU dengan memberikan fee proyek. Dari itulah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah menetapkan enam orang tersangka.

Adapun enam orang tersangka yang ditetapkan tersebut yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya dugaan parktik jual beli proyek dengan dugaan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan atau DPRD hingga KPK melakukan OTT. Terkait dengan proyek ‘jatah’ DPRD OKU ini, untuk tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU melakukan pengkondisian fee sembilan proyek yang dikondisikan pengadaannya oleh tersangka NOP menggunakan E-katalog,” jelas Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dijelaskannya, adapun konstruksi perkara tertangkapanya keenam tersangka dalam OTT di OKU, yakni bermula pada bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU TA 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan maka beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU.

“Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD OKU meminta jatah Pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua dan Wakil Ketua Rp 5 Miliar, sedangkan Anggota Rp 1 Milyar. Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20% untuk ‘jatah’ Anggota DPRD hingga total fee adalah Rp 7 miliar. Lalu disaat APBD TA 2025 disetujui, maka anggaran Dinas PUPR OKU naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!