KPK Sebut M Iqbal Menyampaikan ke Anggota DPRD OKU Akan Dapatkan Uang Komitmen Ketok Palu APBD 2025









Terkait hal tersebut, sambung JPU KPK, agar APBD OKU dapat segera disetujui dan disahkan maka M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu Pj Bupati OKU memerintahkan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU dan terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU untuk melakukan pertemuan dengan perwakilan anggota DPRD OKU Kubu YPN YESS.

“Terdakwa Nopriansyah bersama saksi Setiawan, Parwanto Wakil Ketua II DPRD OKU melakukan pertemuan tersebut dengan anggota DPRD OKU dari Kubu YPN YESS yang diwakili oleh Rudi Hartono Wakil Ketua I, Sahril Elmi dan Kamaludin di sky lounge lantai 15 Hotel The Zuri Baturaja. Dalam pertemuan tersebut terdakwa Nopriansyah dan saksi Setiawan meminta agar seluruh anggota DPRD OKU dari dari Kubu YPN YESS dapat hadir dalam rapat paripurna pada tanggal 22 Januari 2025 untuk memberikan persetujuan pengesahan APBD OKU tahun 2025 serta menyampaikan adanya uang ketok palu sebagai komitmen untuk mengakomodir permintaan dana Pokir anggota DPRD. Atas penyampaian tersebut saksi Rudi Hartono, Sahril Elmi dan Kamaludin menyatakan akan hadir bersama anggota DPRD OKU dari kubu YPN YESS dalam rapat Paripurna DPRD,” papar JPU KPK.

Lanjut JPU KPK, masih dalam pertemuan itu saksi Rudi Hartono, Sahril Elmi dan Kamaludin juga menyampaikan syarat jika anggota DPRD OKU dari kubu YPN YESS hadir semua di rapat paripurna maka juga mendapatkan uang fee yang merupakan kompensasi dana Pokir DPRD untuk paket pekerjaan yang dianggarkan pada Dinas PUPR OKU.

“Permintaan fee tersebut disetujui terdakwa Nopriansyah, hal ini dikarenakan sebelumnya terdakwa Nopriansyah sudah mendapat perintah dari M Iqbal Ali Syahbana untuk menyetujui setiap permintaan yang diajukan oleh Anggota DPRD Kabupaten OKU, termasuk didalamnya permintaan terkait uang fee sebesar 20 % sebagai kompensasi dana Pokir kepada anggota DPRD Kabupaten OKU,” kata JPU KPK disidang.

Lebih jauh kata JPU KPK, setelah pertemuan di Hotel The Zuri Baturaja, selanjutnya pada 22 Januari 2025 kembali dilaksanakan rapat paripurna dan dihadiri seluruh anggota DPRD OKU dengan keputusan APBD OKU 2025 disahkan, yang mana salah satunya memuat plafon anggaran Dinas PUPR OKU sengan total Rp 96 miliar lebih, termasuk di dalamnya anggaran proyek fisik senilai Rp 45 miliar yang merupakan untuk proyek pokir DPRD OKU.

Namun setelah APBD 2025 disetujui, kata JPU KPK, pada 29 Januari 2025 dilakukan pertemuan di Restoran Megaria Baturaja yang dihadiri terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, saksi Robi Vitergo dan saksi Parwanto. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai teknis pembagian pagu dana pokir anggota DPRD.

“Selanjutnya sekitar awal bulan Februari 2025 dilakukan pertemuan lagi di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU yang dihadiri oleh M Iqbal Ali Syahbana Pj Bupati saat itu, terdakwa Nopriansayah Kadis PUPR OKU dan Setiawan Kepala BPKAD OKU. Sedangkan dari Pihak DPRD OKU dihadiri terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, saksi Robi Vitergo dan saksi Parwanto. Di pertemuan tersebut M Iqbal Ali Syahbana menyampaikan bahwa nilai paket pekerjaan dana aspirasi Pokir berkurang dari semula sejumlah Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar, dan kekurangan Rp 10 miliar akan dianggarkan kembali pada APBD Perubahan 2025. Atas penyampaian tersebut terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, Robi Vitergo dan Parwanto menyetujuinya,” tandas JPU KPK. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!