KPK Sebut M Iqbal Menyampaikan ke Anggota DPRD OKU Akan Dapatkan Uang Komitmen Ketok Palu APBD 2025









Atas tawaran M Iqbal Ali Syahbana tersebut, kata JPU KPK, pihak perwakilan dari DPRD OKU yakni terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, Robi Vitergo dan Parwanto menyetujinya.

“Kemudian untuk mempersiapkan pemberian uang komitmen fee maka pada 15 Januari 2025 terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU menghubungi pihak swasta, yakni M Fauzi Alias Pablo (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) pemilik CV Daneswara Satya Amerta yang pernah mengerjakan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR OKU tahun 2023 dan 2024, lalu Nopriansyah menawarkan paket pekerjaan proyek Pokir DPRD di Dinas PUPR dengan kewajiban memberikan uang fee kepada anggota DPRD OKU. Atas tawaran tersebut M Fauzi alias Pablo menyetujuinya hingga akhirnya M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang menyerahkan uang fee Rp 2,2 miliar,” ujar JPU KPK.

Masih dikatakan JPU KPK, selanjutnya terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU juga menawarkan paket pekerjaan Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU kepada Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dan Mendra alias Kidal dengan kewajiban memberikan fee.

“Atas penawaran tersebut Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias kidal juga setuju yang kemudian diserahkan uang fee Rp 1,5 miliar,” ungkap JPU KPK.

Lebih jauh dijelaskan JPU KPK bahwa sebelum adanya penyerahan uang fee, awalnya pada malam hari 21 Januari 2025 dilaksanakan rapat paripurna pengesahan APBD OKU tahun 2025. Namun rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 19 anggota DPRD dari Kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito hingga rapat paripurna tidak kuorum.

“Di DPRD OKU ini terdapat pertentangan dua kubu yaitu Kubu Bertaji dengan Kubu YPN YESS atau Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan. Karena yang hadir di rapat paripurna pada 21 Januari tersebut hanyalah anggota DPRD dari Kubu Bertaji, sedangkan Kubu YPN YESS tidak hadir maka rapat paripurna tidak kuorum,” terang JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!