




Banjarmasin, JN
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming menyebut dalam dakwaan gratifikasi termasuk tiga jam tangan mewah seharga miliaran rupiah.
“Terdakwa membeli jam tangan merek Richard Mille tipe RM 07 dengan harga Rp1,9 miliar pada 16 Juni 2018,” kata Tim JPU KPK Budhi Sarumpaet saat persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Tak cuma satu, setidaknya ada tiga jam tangan mewah berharga fantastis yang dibeli oleh terdakwa disebut dalam dakwaan JPU.
Mardani juga disebut membeli dua jam tangan merek Richard Mille tipe RM 11-01 dengan harga masing-masing Rp3 miliar lebih dan Rp3,2 miliar lebih pada tanggal 7 Mei dan 6 Juli 2018.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro bersama empat anggota majelis yakni Jamser Simanjuntak, Aris Bawono Langgeng serta dua Hakim Ad Hoc itu, JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.
JPU memaparkan total tak kurang dari Rp118 miliar hadiah atau gratifikasi diterima terdakwa dari almarhum Henry baik melalui perantara perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa maupun melalui perantara Rois Sunandar serta M Aliansyah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

