KPK Sebut Anggota DPRD OKU Sampaikan Permintaan Fee ke Mantan Pj Bupati OKU Iqbal di Rumah Dinas Bupati, Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Pemberi Fee Proyek Pokir









Terkait hal tersebut, sambung JPU KPK, M Iqbal Alisyahbana yang ketika itu menjabat Pj Bupati OKU memerintahkan Setiawan Kepala BPKAD OKU dan Nopriansyah Kadis PUPR OKU untuk menemui perwakilan anggota DPRD OKU Kubu YPN di Hotel The Zuri Baturaja.

“Kemudian di lantai 15 di hotel tersebut Nopriansyah dan Setiawan beserta Parwanto selaku Wakil Ketua II DPRD menemui Rudi Hartono Wakil Ketua I DPRD, Sahril Elmi dan Kamaludin. Dalam pertemuan ini, Nopriansyah dan Setiawan meminta agar seluruh anggota DRPD OKU dari Kubu YPN dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD OKU pada 22 Januari 2025 untuk memberikan persetujuan pengesahan APBD OKU 2025,” tegas JPU KPK.

Masih dalam pertemuan di lantai 15 Hotel The Zuri Baturaja ini, lanjut JPU KPK, Rudi Hartono, Sahril Elmi dan Kamaludin dari Kubu YPN menyatakan akan hadir dirapat paripurna dengan syarat mendapatkan uang fee yang merupakan kompensasi paket pekerjaan Proyek yang dianggarkan pada Dinas PUPR OKU. Kemudian Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU menyetujui permintaan uang fee tersebut.

“Nopriansyah menyetujui permintaan uang fee dikarenakan sebelumnya dia sudah diperintahkan oleh M Iqbal Alisyahbana Pj Bupati OKU saat itu untuk menyetujui setiap permintaan yang diajukan oleh anggota DPRD OKU, termasuk permintaan terkait uang fee sebagai kompensasi dana aspirasi atau Pokir kepada anggota DPRD,” ungkap JPU KPK Rakhmad Irwan didampingi Hari Susanto dan Siska Karolina di persidangan.

Kata JPU KPK, selanjutnya di tanggal 22 Januari 2025 rapat paripurna kuorum dan DPRD OKU menyetujui pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU menjadi APBD tahun anggaran 2025.

“Dimana dalam APBD OKU yang disetujui tersebut terdapat anggaran proyek pekerjaan Pokir pada Dinas PUPR OKU senilai Rp 45 miliar,” papar JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!