KPK Sebut Anggota DPRD OKU Sampaikan Permintaan Fee ke Mantan Pj Bupati OKU Iqbal di Rumah Dinas Bupati, Sidang Tuntutan Dua Terdakwa Pemberi Fee Proyek Pokir









Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rakhmad Irwan didampingi Hari Susanto dan Siska Karolina, Selasa (29/7/2025) mengatakan, dalam pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU atau Pendopo Kabupaten OKU perwakilan dari anggota DPRD OKU menyampaikan permintaan fee proyek Pokir kepada M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati OKU.

Hal tersebut dikatakan JPU saat menyampaikan fakta persidangan dalam sidang tuntutan dua terdakwa pemberi fee, yakni M Fauzi alias Pablo yang dituntut 2 tahun 6 bulan dan Ahmad Sugeng Santoso yang dituntut 2 tahun penjara.

“Awal Januari 2025 di Rumah Dinas Bupati OKU atau Pendopo Kabupaten OKU dilakukan pertemuan antara M Iqbal Ali Syahbana selaku Pj Bupati OKU saat itu, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU (tersangka berkas terpidah) dan Setiawan Kepala BPKAD OKU, dengan pihak DPRD OKU yang diwakili antara lain Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin (tiga tersangka berkas terpisah) dan Robi Vitergo serta Parwanto untuk melakukan pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025. Kemudian dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan uang fee dari DPRD OKU sebagai kompensasi dana aspirasi atau Pokir DRPD yang proyek pekerjaannya dilaksanakan oleh Dinas PUPR dengan pagu Rp 45 miliar,” jelas JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.

Masih kata JPU KPK, kemudian pada 21 Januari 2025 dilaksanakan rapat paripurna persetujuan RAPBD untuk menjadi APBD tahun 2025.

“Namun rapat tersebut tidak kuorum dikarenakan anggota DPRD OKU dari Kubu YPN yakni Yudi Purna Nugraha tidak ada yang datang menghadiri rapat paripurna hingga tidak mencapai syarat kuorum 2/3 jumlah anggota DPRD. Sebab di DPRD OKU yang terdapat 35 orang anggota DPRD ini terbagi menjadi dua kubu yaitu Kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito dan Kubu YPN yakni Yudi Purna Nugraha,” ujar JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!