




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan kuasa hukum yang meminta penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan hukum adat.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
“KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya diterima di Jakarta pada Selasa (11/10/2022).
KPK membenarkan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaan nya.
Namun, kata dia, untuk kejahatan terlebih kasus korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.
“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang-Undang yang berlaku.,” kata Ali. HALAMAN SELANJUTNYA>>

