KPK Putar Rekaman Percakapan Telepon Kadis PUPR OKU Minta Jatah Uang Fee Proyek Pokir DPRD









Tak lama kemudian, sambung terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, Kadis PUPR OKU Novriansyah kembali menelponnya dengan membujuk dirinya kalau tiga proyek pekerjaan tersebut dikerjakan olehnya maka untuk bahan-bahan membangun bisa membeli di Lampung dengan harga murah. Sedangkan untuk kontraktornya adalah Mendra selaku kenalannya yang juga teman dari Novriansyah.

“Saya jawab dengan nada datar pokoknya saya minta petunjuk dari Pak Kadis PUPR OKU. Dan saya sampaikan soal fee nanti tanggal 25 tapi hanya ada Rp 1,5 miliar. Jadi saat itu saya hanya menghaluskan pembicaraan saja, karena Novriansyah ini selalu mengejar agar saya melakukan tiga proyek pekerjaan dan dia meminta feenya,” terangnya.

Selanjutnya JPU KPK mengajukan pertanyaan terkait realisasi penyerahan fee proyek Pokir kepada Kadis PUPR OKU Novriansyah.

“Untuk tanggal 25 saudara memberikan uang fee tersebut kepada Novriansyah? Dimana saudara menyerahkan uangnya?,” tegas JPU KPK kembali mengajukan pertanyaan.

Diungkapkan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, pada tanggal 25 Februari 2025 temannya Mendra menyampaikan kalau Novriansyah Kadis PUPR OKU meminta uang fee Rp1,5 miliar.

“Kata Mendra kepada saya Novriansyah Kadis PUPR OKU ini menagih uang fee, nelponi dan terus ribut-ribut. Dari itulah saya mengajak istri saya ke BCA untuk mengambil uang, sebab uang Rp 1,5 miliar ini ada di rekening istri saya. Setelah mengambil uang di bank, selanjutnya saya dan istri ke rumah Novriansyah. Setiba di rumahnya kami disambut oleh Novriansyah, di lokasi juga ada Mendra dan Raidi. Kemudian saya meminta Mendra dan Raidi mengambil uang Rp 1,5 miliar di mobil, lalu membawa uang tersebut ke dalam rumah untuk diserahkan kepada Novriansyah,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!