KPK Putar Rekaman Percakapan Telepon Kadis PUPR OKU Minta Jatah Uang Fee Proyek Pokir DPRD









“Sekitar tanggal 17 Februari 2025 Nopriansyah menelpon dan mengejar saya agar tiga proyek pekerjaan yakni pembangunan kantor Dinas PUPR OKU dan dua proyek pembangunan jalan cor saya yang mengerjakan. Kemudian
Nopriansyah meminta fee di awal,” ujar terdakwa dalam persidangan.

Terkait hal tersebut, JPU KPK memutar rekaman percakapan telepon antara terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan Kadis PUPR OKU Nopriansyah. Dalam percakapan tersebut Nopriansyah meminta jatah fee proyek Pokir Rp 2 miliar yang kemudian turun menjadi Rp 1,5 miliar.

“Coba terdakwa jelaskan apa maksud percakapan saudara dengan Nopriansyah melalui sambungan telepon ini,” tegas JPU bertanya kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

Dijelaskan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, bahwa dalam percakapan tersebut memang awalnya Kadis PUPR OKU Nopriansyah meminta fee Rp 2 miliar.

“Saya jelaskan kepada Nopriansyah kalau saya hanya ada Rp 1,5 miliar, itupun dananya untuk mengembangkan usaha toko komputer milik saya. Tapi Kadis PUPR OKU Nopriansyah tetap meminta fee Rp 2 miliar. Sehingga saat itu saya menolaknya. Selanjutnya di tanggal 18 Februari Novriansyah kembali berkali-kali menelpon membujuk saya untuk memberikan fee Rp 2 miliar dan saya akan mendapatkan tiga proyek pekerjaan. Tapi di tanggal 18 tersebut saya tetap menolak karena feenya terlalu besar,” kata terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!