




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) selama 30 hari ke depan.
Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung mulai 17 Januari sampai 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Perpanjangan penahanan itu, kata Ali, dilakukan karena pemberkasan perkara tersangka Andi Putra masih terus dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus.
Selain Andi Putra, KPK menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

