KPK Perpanjang Masa Penahanan Bekas Bupati Buru Selatan







KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, dia meminta sejumlah uang dalam bentuk komisi senilai tujuh hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran komisi ditetapkan sekitar tujuh sampai 10 persen dan ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan di Namrole pada 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan mutu jalan di Namrole bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah komisi itu, dia diduga menggunakan orang kepercayaannya, Kasman untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik dia.

KPK pun menduga sebagian dari nilai komisi yang dia terima sekitar Rp10 miliar diberikan Kweliu karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!