




Jakarta, JN
KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.
Dua tersangka masing-masing bekas Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dan pihak swasta, Johny Rynhard Kasman (JRK). “Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan sampai dengan 25 Mei 2022.
Saat ini Soulisa ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur dan Kasman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Soulisa dan Kasman sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap. HALAMAN SELANJUTNYA>>

