KPK Periksa Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD OKU di Polda Sumsel Terkait OTT Fee Proyek







Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel. (Foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/4/2025) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) enam tersangka
terkait fee proyek Pokir DPRD tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran (TA) 2024-2025, yang pemeriksaannya dilakukan di Polda Sumsel.

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini, yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). <<HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!