KPK Periksa Sekda OKU di Polda Sumsel Terkait OTT Fee Proyek









Kemudian, lanjut Jubir KPK, LMH Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, MDS swasta, RS swasta dan AMT alias AN swasta.

Sebelumnya enam tersangka telah ditetapkan KPK dalam perkara ini, yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Iya betul,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min kepada wartawan Suara Nusantara.

Ditanya apakah pemeriksaan masih berlangsung, Kombes Pol Nandang mengatakan, bahwa Polda Sumsel hanya membantu fasilitas tempatnya saja.

“Kita hanya membantu fasilitas tempatnya saja,” kata Nandang. (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!