





Palembang, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) enam tersangka fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024-2025.
Pada Rabu (16/4/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU) DMI di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Yang diperiksa DMI Sekda Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain DMI, Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya, yakni inisial IDS Asisten Daerah 1 Kabupaten, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, HSH Asisten Daerah 2 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, RSF Asisten Daerah 3 Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, FA Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







