



Menindaklanjuti permohonan Amri, dia kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan itu, dia meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Hehanusa yang merupakan orang kepercayaannya.
Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Louhenapessy sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Hehanusa. KPK masih mendalami berbagai hal terkait kasus itu. (Antara/ded)

