



Sebelumnya, KPK telah menahan Richard Louhenapessy (RL) selama 20 hari pertama sejak 13 Mei sampai 1 Juni, kemudian memperpanjang masa penahanan atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai usaha ritel di Ambon pada 2020.
Pada kasus itu ada dua tersangka penerima suap, yaitu RL dan staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Louhenapessy sebagai Wali Kota Ambon memiliki sejumlah kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko eceran di Ambon.
Dalam proses pengurusan izin itu diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan dia agar proses perizinan pembangunan cabang Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

