




Ambon, JN
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan sejumlah pejabat di Kota Ambon dimintai keterangan terkait dugaan arahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy untuk memberikan izin prinsip pembangunan cabang toko eceran.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku Wali Kota Ambon agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang,” kata Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/6/2022).
Tim penyidik KPK di Jakarta telah memeriksa sejumlah saksi atas perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko eceran (retail) berjaringan tahun 2020 di Ambon.
Sejumlah saksi tersebut, yakni tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokok kerja (Pokja) II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020, Ivonny Alexandra W. Latuputty, Pokja UKPBJ, Jermias F. Tuhumena, dan Pokja UKPBJ, Charly Tomasoa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

