



KPK menduga Yaya Purnomo dan tersangka Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID, dengan meminta sejumlah uang sebagai fee menggunakan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan tersebut kemudian diteruskan tersangka I Dewa Nyoman kepada tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti hingga diperoleh persetujuan.
KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya ialah sebesar 2,5 persen dari alokasi DID, yang akan didapat Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK menduga penyerahan uang fee sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dilakukan secara bertahap dari tersangka I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya di Jakarta. (Antara/ded)

