



KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, dalam melaksanakan tugasnya menunjuk tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar dan memerintahkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID itu.
Selain itu, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.
Pihak-pihak yang ditemui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya, yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. HALAMAN SELANJUTNYA>>

