




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3/2022), memeriksa tiga saksi, termasuk mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Selain Rudy Erawan, KPK juga memeriksa Eka Kamaluddin dari pihak swasta dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus DID Tabanan, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku pemberi suap; sementara tersangka selaku penerima suap adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS). HALAMAN SELANJUTNYA>>

