



Adapun sembilan proyek tersebut, sambung Ketua KPK Setyo Budiyanto, terdiri dari; Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati OKU senilai Rp 8,397,563,094.14 dengan Penyedia CV RF, Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95 dengan Penyedia CV RE, Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV DSA, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV GR, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV DSA, peningkatan jalan desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV ACN, peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Let Muda M Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV BH, peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.
“Untuk sembilan proyek ini sebelumnya pada bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025. Kemudian agar RAPBD 2025 itu dapat disahkan maka beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU. Dalam pertemuan inilah perwakilan dari DPRD OKU meminta jatah Pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah Pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik,” paparnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini tersangka Nopriansyah, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)

