KPK Periksa Lima Anggota DPRD OKU Terkait OTT Fee Proyek Pokir di Dinas PUPR Tahun 2024-2025







Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto Antaranews)

Palembang, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/5/2025) memeriksa lima anggota DPRD OKU terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024-2025.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jejaknegeriku.id.

Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan KPK, meraka yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

“Hari ini ada lima saksi yang diperiksa. Kelima saksi tersebut yakni HSJ Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029, SHM Anggota DPRD OKU Periode 2024-2029, YPP Anggota DPRD OKU Periode 2024-2029, SP Anggota DPRD OKU Periode 2024-2029, dan MA Anggota DPRD OKU Periode 2024-2029,” tegas Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Masih dikatakannya, kelima saksi dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

“Jadi kelima saksi dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya telah menegaskan, jika KPK sedang mendalami peran Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan Bupati OKU Terpilih terkait perkara OTT tersebut.

“Ini kan ada Pj Bupati OKU di tahun 2024, kemudian Bupati OKU Terpilih di tahun 2025. Sehingga untuk Pj Bupati dan Bupati Terpilih ini keduanya kita dalami perannya, sehingga nanti bisa dapat terlihat dengan jelas (peran),” tegas Asep.

Masih dikatakannya, jika perkara fee proyek di OKU tersebut terkait Pokir DPRD OKU.

“Untuk Pokir DPRD ini kan ada ketentuan besaran Pokir, dan keputusan besaran Pokir ini dari pejabat tertinggi di Kabupaten OKU,” ujarnya.

Asep juga menjelaskan, KPK akan mendalami adanya pejabat tinggi di OKU terkait mendahulukan pencairan uang untuk uang muka proyek. Padahal, Pemda OKU kala itu sedang mengalami permasalahan cash flow karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah.

“Sedang kurang anggaran tapi diputuskan pembayaran uang muka proyek bisa didahulukan. Dari itu kita dalami,” jelasnya.

Kemudian untuk tiga tersangka dari pihak DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH), kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, ketiganya perwakilan dari pihak DPRD OKU untuk menagih fee proyek.

“Dari itulah para Anggota DPRD OKU lainnya juga akan kita mintai keterangan. Kita juga akan terus mendalami proses proyek Pokir di tahun-tahun sebelumnya di OKU, apalagi proses pengadaannya dilakukan dengan tidak benar, yakni memakai cara pinjam bendera. Selain itu Pokir DPRD di OKU ini perkaranya sama seperti perkara yang juga kita tangani di DPRD Jawa Timur. Jadi ada kemiripan, makanya penyidikan terus didalami oleh KPK,” pungkasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto sebelumnya menegaskan, bahwa ada komitmen pembagian fee sembilan proyek Pokir pada Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang terdiri dari jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen dan fee Dinas PUPR OKU 2 persen.

“Terkait fee ini mulanya tersangka NOP (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta sehingga disepakati komitmen fee, yakni jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen dan untuk fee Dinas PUPR OKU 2 persen hingga total fee keseluruhan yakni 22 persen,” jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk pengadaan sembilan proyek tersebut dilakukan pengondisian oleh tersangka Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

“Dengan adanya pengondisian maka sembilan proyek tersebut semuanya dikerjakan MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) tersangka dari pihak swasta. Dimana dalam proses pengadaan proyek, kedua tersangka dari pihak swasta ini meminjam sejumlah perusahaan atau CV, jadi istilahnya pinjam bendera perusahaan lain,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!