




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami penerimaan sejumlah uang oleh tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari pengurusan izin.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari pengurusan izin oleh pihak kontraktor,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Mereka diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku, Senin (5/9/2022) untuk tersangka Richard dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun enam saksi tersebut, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinandus Fredrik Tasso, Manager Location Alfamidi Cabang Ambon M Faan Muslimin, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo, mantan Kepala Bappeda Kota Ambon Dominggus Matulapelwa, Arthur Solsolay selaku Kadus Urimesing/tukang ukur tanah di wilayah Kusu-Kusu Sereh, dan Rakib selaku wiraswasta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

