




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat orang bekas pegawai PT Jhonlin Baratama untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
“Hari ini pemeriksaan saksi TPPU terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Empat bekas pegawai PT Jhonlin Baratama itu adalah A. Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial, dan Fahruzzaini. Selain mereka, Ali Fikri juga menyampaikan bahwa KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni pegawai PT Dua Samudera Perkasa Aries Subhan.
Adapun penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

