




Palembang, JN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (26/9/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel, terakhir pemeriksaan saksi dilakukan Penyidik KPK pada hari Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, dimana saat itu dua saksi diperiksa Penyidik KPK. Adapun kedua saksi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Mega Rezeki Indonesia (MRI) dan Direktur PT MRI yang juga PT Nexis Energi Investama.
“Kalau hari Senin ini (26/9/2022) tidak ada jadwal pemeriksaan saksi. Terakhir dua saksi diperiksa pada Jumat (23/9/2022), yakni Antoni Lukito selaku Direktur Utama PT Mega Rezeki Indonesia (MRI) dan Setiawan Iclas selaku Direktur PT MRI dan PT Nexis Energi Investama. Kedua saksi ini diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav-4 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Jumat (23/9/2022) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika tidak ada saksi yang diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika pada Rabu (21/9/2022) ada dua saksi yang diperiksa KPK.
“Hari Rabu, Penyidik KPK memeriksa dua saksi yaitu Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

