




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, Tahun 2021.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, katanya, hari ini tim penyidik kembali memanggil saksi Rusman Emba.
Sebelumnya, Rusman Emba tidak menghadiri panggilan pada Rabu (15/6/2022) dengan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima. HALAMAN SELANJUTNYA>>

